PENGUMUMAN: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lapor Diri, Berikut Mekanismenya dari Kemdikbud

- 19 Agustus 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi. Mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022
Ilustrasi. Mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 /Andrea Piacquadio/Pexels

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Resep Tumis Bihun Simpel dan Sedap, Jadi Ide Menu Masakan untuk Anak Kost Sehari-Hari, Wajib Dicoba!

Sementara itu, dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Format A1, pakta integritas dan surat pernyataan izin kepala sekolah yang harus dilampirkan dalam dokumen lapor diri dapat diunduh melalui SIMPKB masing-masing. Informasi lebih lanjut bisa diketahui melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x