Bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, bisa mengecek informasi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
Baca Juga: Simak! Tidak Lolos PPPK dan PNS Akan Dialihkan Kepada Ini, Ada Masa Transisi? Berikut Infonya
3. Penyampaian Surat Pemanggilan
Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.
4. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri
Selanjutnya, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
Baca Juga: Resep Olahan Tauge Tahu, Jadi Menu Sederhana Anak Kost, Lezat dan Mudah Dibuat Loh!
5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama
Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.