PENGUMUMAN: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lapor Diri, Berikut Mekanismenya dari Kemdikbud

- 19 Agustus 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi. Mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022
Ilustrasi. Mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Tahapan program PPG Dalam Jabatan kini sudah memasuki jadwal untuk lapor diri.

Sebelumnya, guru peserta PPG Dalam Jabatan telah mendapatkan informasi penetapan mahasiswa setelah melakukan konfirmasi kesediaan.

Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan diinformasikan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan kini saatnya guru melakukan lapor diri mulai tanggal 19 Agustus 2022 hari ini.

Sebelum melampirkan dokumen lapor diri, guru peserta PPG Dalam Jabatan harus mengetahui mekanisme lapor diri yang telah dijabarkan Kemdikbud melalui surat edaran terbaru.

Baca Juga: Resep Tumis Terong Ikan Teri, Simpel dan Cocok Dijadikan Menu Masakan Sehari-Hari untuk Anak Kost, Yuk Dicoba!

Adapun mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022, adalah sebagai berikut:

1. Rilis Daftar Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Cek Informasi Pemanggilan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x