BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa informasi penting dari Kemdikbudristek perihal PPPK guru tahun 2022 dan PPG kategori 1.
Kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah menerbitkan surat edaran tertanggal 11 Agustus 2022, mengenai pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi lulusan pendidikan guru penggerak.
Pada artikel ini akan dijelaskan beberapa syarat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi lulusan pendidikan guru penggerak dan daftar universitas yang menyelenggarakan PPG dalam jabatan.
Dilansir BeritaSoloRaya.com, berikut adalah syarat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi lulusan pendidikan guru penggerak.
1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan
2. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.
3. Menyusun dan menggugah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah di LMS berdasarkan format yang telah disediakan, laporan tersebut terdiri dari 1 (satu) laporan untuk masing-masing mata kuliah.
4. Mengikuti ujian kompetensi mahasiswa PPG setelah dinyatakan memenuhi syarat akademik.