Kemdikbud Resmi Umumkan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Berakhir!

- 19 Agustus 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan /Pressmaster/pexels.com//

BERITASOLORAYA.com – Para guru peserta PPG Dalam Jabatan tinggal beberapa langkah lagi hingga bisa menerima sertifikat pendidik (serdik).

Setelah sebelumnya melakukan konfirmasi kesediaan melalui SIMPKB masing-masing, guru peserta PPG Dalam Jabatan akan diberikan informasi penetapan.

Kemdikbud sendiri menjadwalkan informasi penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan lapor diri menjadi kegiatan yang harus dilakukan setelahnya.

Melalui surat edaran yang dirilis pada tanggal 18 Agustus 2022, Kemdikbud menginformasikan mekanisme lapor diri yang bisa dilakukan mulai hari ini, 19 Agustus 2022 sekaligus dokumen yang harus disertakan.

Baca Juga: Hasil Barito Putera vs Bali United, Laskar Antasari Gagal Menang di Laga Kandang

Guru yang telah menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan juga perlu mengetahui dokumen apa saja yang harus diserahkan dalam lapor diri.

Adapun mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022, adalah sebagai berikut:

1. Rilis Daftar Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x