Cek Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Ada Program Baru ini

- 21 Agustus 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang mengikuti program baru Kemdikbud
Ilustrasi guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang mengikuti program baru Kemdikbud /pexels.com/RODNAE Productions
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi terkini kepada guru semua jenjang, baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi.

Informasi terkini yang disampaikan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi semua jenjang, baik TK hingga SMA terkait program yang diberlakukan pada tahun 2022.

Informasi bagi guru yang sudah sertifikasi adalah terkait penerbitan SKTP yang ternyata ada tidak validnya di Info GTK. Maka pendidik harus menyimak dengan baik hingga selesai.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru Ikuti Program Ini, Segera Cek Link Daftar Sebelum 16 September.

Kemudian, informasi kedua yang disampaikan Kemdikbud untuk guru non-sertifikasi terkait adanya pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terbaru yang akan dicanangkan oleh Kemdikbud.

Adapun untuk guru yang non-sertifikasi diketahui bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan sekolah penggerak.

Informasi lebih lengkapnya mengenai guru sertifikasi dan non-sertifikasi dari Kemdikbud dapat disimak di bawah ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, 17 Agustus 2022.

Bagi guru yang belum sertifikasi atau belum mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG), Kemdikbud menerbitkan Surat Edaran baru mengenai program tersebut, per tanggal 11 Agustus.

Baca Juga: Skema Pengangkatan Non ASN atau Tenaga Honorer, ini Permintaan Komisi II DPR RI

Surat Edaran tersebut merupakan SE Nomor 1847/B2/GT.00.08/2022 perihal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak.

Dalam Surat Edaran ini terdapat sesuatu yang spesial, untuk guru Penggerak. Adapun isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa hal terkait PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa PPG Lulusan Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x