BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud memberikan pengumuman kepada guru sertifikasi maupun yang belum untuk segera lakukan hal ini.
Arahan Kemdikbud untuk guru sertifikasi maupun non ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resminya, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi maupun non wajib diketahui oleh para guru, apabila terdapat notifikasi Email dari Kemdikbud.
Adanya Email notifikasi ini diterima oleh guru, apabila tendik yang bersangkutan dimutasi ke jenjang berbeda.
Baca Juga: Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya
Dalam hal tersebut, Kemdikbud memberikan solusi bagi guru yang mengalami kondisi tersebut.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
Kemdikbud menyampaikan terdapat beberapa kondisi dan hal yang harus dilakukan oleh guru, apabila mengalami pindah ke jenjang berbeda.
Pertama, guru akan menerima Email notifikasi yang berjudul ‘Penghapusan Akun karena Pemutakhiran Data’ pada akun belajar.id guru.