2 Alasan Penting Pemetaan Honorer atau Non ASN Sebelum Penghapusan, Hasil Rakor BKD Jatim Dengan Kemenpan RB

- 24 Agustus 2022, 10:52 WIB
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

BERITASOLORAYA.com – Update informasi terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan instansi pemerintah akhirnya datang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.

BKD Jawa Timur telah mengadakan Rapat Koordinasi terkait penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur pada Senin 22 Agustus 2022.

Dalam Rakor tersebut, turut hadir Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur sebagai pemateri dalam Rakor penataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Jatim.

Belakangan ini memang sedang ramai kabar terkait nasib tenaga honorer atau Non ASN yang sedang dilakukan pendataan di lingkungan instansi pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: V BTS dan Jennie BLACKPINK Kembali Terlihat Bersama, Netizen Heboh. Apakah Rumor Kencan Tak Terbantahkan?

Terlebih lagi, adanya kabar bahwa pendataan tersebut adakah keterkaitannya dengan pengangkatan tenaga honorer atau Non ASN tersebut menjadi pegawai ASN setelah dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB pada 22 Juli 2022 lalu dijelaskan jika pendataan tenaga honorer atau Non ASN maksimal dilakukan sampai tanggal 30 September 2022.

Maka dari itu, penting bagi tenaga honorer atau Non ASN untuk segera mengecek terkait sudah atau belum dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing sebelum 30 september 2022.

Baca Juga: Berikut 18 Program Studi PPG Prajabatan Tahap II dari Kemdikbud, Pendaftaran Dibuka 26 Agustus 2022

Karena apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing memiliki dua maksud atau tujuan.

Aba Subagja menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.

Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan atau alasan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.

Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 36 Pemain Jelang Kualifikasi Piala AFC U20, Persija Penyumbang Terbanyak

“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut nantinya apabila terdapat pegawai yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hari Ini! BKN Adakan Simulasi CAT yang Dapat Diikuti Honorer dan Non ASN, Sinyal Pelaksanaan CPNS dan PPPK?

Adapun ketentuan atau syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dapat diberikan kesempatan pada seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022: Chico Aura Dwi Wardoyo Gugur dalam Straight Game Usai Dikalahkan Ng Tze Yong

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut, Aba Subagja juga menambahkan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pegawai untuk ditempatkan di PNS, PPPK atau Outsourcing.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ingin MencintaiMu oleh EdCoustic, Dalam Fitrahku Sebagai Manusia, untuk MenghambakanMu

Itulah update informasi terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang dilaksanakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah