BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas yang belum lama ini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas menuai komentar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Hal ini karena dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditemukan pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang termuat di Undang-Undang sebelumnya.
Hilangnya pasal tunjangan profesi guru, menurut Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’,” ujarnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.
Baca Juga: Pasca Laga Barcelona vs Valladolid, Xavi: Memiliki Lewandowski di Tim adalah Berkah
"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” tambahnya.
Berdasarkan penjelasan Satriwan, pada pasal 105 juga tertulis dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.