Gawat! Pasal Tunjangan Guru Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru di Indonesia Akan...

- 29 Agustus 2022, 15:20 WIB
Tunjangan profesi guru yang lenyap pada RUU Sisdiknas telah membuat para guru kaget.
Tunjangan profesi guru yang lenyap pada RUU Sisdiknas telah membuat para guru kaget. /Tangkap layar/menpan.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas yang belum lama ini diusulkan masuk ke Prolegnas Prioritas menuai komentar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Hal ini karena dalam draf RUU Sisdiknas tidak ditemukan pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang termuat di Undang-Undang sebelumnya.

Hilangnya pasal tunjangan profesi guru, menurut Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru’,” ujarnya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Baca Juga: Pasca Laga Barcelona vs Valladolid, Xavi: Memiliki Lewandowski di Tim adalah Berkah

"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” tambahnya.

Berdasarkan penjelasan Satriwan, pada pasal 105 juga tertulis dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

Baca Juga: Daftar PPG Prajabatan Gel. 2 Segera! Terbuka untuk Lulusan S1 dan D4 yang Ingin Jadi Guru, Berikut Syaratnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah