BERITASOLORAYA.com - Tak terasa tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022 akan segera cair sebentar lagi.
Sebelum mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022, ada hal yang harus dilakukan bagi guru ASN.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut ini beberapa hal yang wajib dilakukan guru ASN apabila ingin menerima tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022.
Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut
1. Input atau Perbarui Data
Bagi guru ASN daerah didampingi oleh operator sekolah untuk segera menginput atau memperbarui data guru ASN daerah melalui Dapodik.
2. Pastikan Data Terinput Valid
Bagi guru ASN Daerah yang bersangkutan perlu memastikan data yang terinput sudah benar atau valid.