3 Pengumuman Penting untuk Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ada Pencairan di TW...

- 29 Agustus 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 3
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 /Instagram.com/@bank_indonesia


BERITASOLORAYA.com - Terdapat pengumuman penting untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan pencairan beberapa daerah bagi guru sertifikasi.

Pengumuman untuk guru sertifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tersebut, meliputi batas waktu yang harus dilakukan oleh pendidik.

Adapun pengumuman terlengkapinya untuk guru sertifikasi terkait tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Arsenal Masih Mempertahankan Posisinya di Puncak Klasemen Setelah Menang Atas Fulham, Perlu Pertahanan 100%

1. Update Info GTK

Terdapat update Info GTK yang sudah berubah statusnya, yaitu masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi semester 2 untuk triwulan 3 dan 4.

Akan tetapi, beberapa guru mengalami kendala yaitu tidak terbacanya data terbaru di Info GTK masing-masing.

Hal tersebut disebabkan data yang ada masih data semester satu. Sehingga, apabila naik pangkatnya di bulan 6, maka memang belum terbaca.

Maka dari itu, guru perlu memastikan data terbaru sudah diinput di Dapodik. Diharapkan supaya datanya saat penarikan dari Dapodik ke Info GTK, meliputi data terbaru.

Baca Juga: AC Milan Naik ke Puncak Klasemen Setelah Berhasil Mengalahkan Bologna 2-0, Kuasai Situasi Permainan?

2. Sinkronisasi Data

Terdapat ketentuan sinkronisasi data untuk guru sertifikasi yang diberlakukan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam isinya mengenai "Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."

Di Permendikbud disampaikan jika Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan beberapa tahapan.

Diantaranya adalah Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan, Pembayaran tunjangan dan Tunjangan diterima guru.

Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) di Kementerian.

Baca Juga: Luis Milla Siap Mengantarkan Persib Meraih Kemenangan dari PSM Makassar, Simak Persiapannya Melawan Tuan Rumah

Hal tersebut berdasarkan waktu berikut ini.

- Tanggal 28/29 Februari sinkronisasi data untuk jadwal pembayaran Triwulan I Bulan Maret

- Tanggal 31 Mei sinkronisasi data untuk jadwal pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

- Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data untuk jadwal pembayaran Triwulan llI Bulan September.

Pada tanggal 31 Agustus guru sertifikasi dihimbau untuk sinkronisasi data guna pembayaran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September.

- Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data untuk jadwal pembayaran Triwulan IV Bulan November.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x