RUU Sisdiknas Disebut Ancaman Bagi Guru Sebab Hilangkan Tunjangan Profesi, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

- 29 Agustus 2022, 16:04 WIB
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo beri penjelasan soal tunjangan profesi guru yang hilang dalam RUU Sisdiknas
Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo beri penjelasan soal tunjangan profesi guru yang hilang dalam RUU Sisdiknas /Kemendikbud ristek /

BERITASOLORAYA.com – Hilangnya klausul tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas menuai komentar dari banyak pihak salah satunya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri mengkhawatirkan kelahiran RUU Sisdiknas bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim juga menyayangkan hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

Pasalnya, rancangan Undang-Undang tersebut berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Mengatur Terkait Kesejahteraan Guru di Indonesia, Simak Pembahasannya Berikut

Terkait pemberitaan hilangnya TPG dalam RUU Sisdiknas, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memberikan penjelasan.

Dia mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya hingga pensiun.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya pada Minggu, 28 Agustus 2022 seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kemdikbud Ingatkan Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Sebelum Tanggal 31 Agustus, Cek Penyebabnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah