BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) turut membahas mengenai hak yang harus didapatkan tenaga pendidik atau guru.
RUU Sisdiknas sempat mengundang polemik sebab tidak ditemukan frasa tunjangan profesi guru. Padahal, UU Guru dan Dosen secara jelas menyertakan tunjangan tersebut.
Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas akan memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.
Dia juga mengatakan guru tidak perlu menunggu sertifikasi untuk memperoleh tunjangan.
Baca Juga: Presiden Uni Soviet Terakhir, Mikhail Gorbachev Meninggal, Pemimpin yang Mengakhiri Perang Dingin
Meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, RUU Sisdiknas tetap berpihak pada guru dengan memberikan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN,” kata Mendikbudristek dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” tambahnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui Antara.