Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

- 31 Agustus 2022, 18:17 WIB
Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini
Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini /Instagram nadiemmakarim

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” kata Kemdikbud.

Baca Juga: Resmi! Perbedaan Jenjang PAUD Sebelum & Sesudah RUU Sisdiknas serta Pengaruhnya Bagi Sekolah

Seperti diketahui dari Undang-undang yang tengah berlaku saat ini yaitu UU nomor 14 tahun 2005, guru yang belum sertifikasi, tidak berhak mendapatkan tunjangan.

Sementara melalui RUU Sisdiknas guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu memiliki sertifikat pendidik.

Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti PPG gelombang berikutnya.

Menurut Kemdikbud akan sangat lama, jika guru yang belum sertifikasi harus menunggu antrean sebanyak 1,6 juta guru.

Baca Juga: Resmi! Dirjen GTK Ungkap Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Ini, dengan Tidak...

Mengetahui persoalan tersebut, Kemdikbud berupaya agar permasalahan tersebut bisa ditemukan solusinya.

Hal ini agar kesejahteraan guru di satuan pendidikan agar lebih terjamin dan juga bisa meningkatkan taraf hidup guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.RUU ini mengatur bahwa yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah