BERITASOLORAYA.com – Guru dan kepala sekolah wajib bersiap karena pendaftaran calon Guru Penggerak sudah dibuka hari ini, 1 September 2022.
Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) bisa diikuti guru dan kepala sekolah di semua jenjang baik itu ASN maupun non ASN.
Pendidikan Guru Penggerak yang saat ini telah dibuka akan menerima peserta untuk angkatan 8, 9 dan 10.
Tentunya tidak semua tenaga pendidik atau guru bisa mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak ini, ada syarat yang harus dipenuhi pelamar.
Baca Juga: Terkait PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang II, 3 Poin Ini Penting Jangan Sampai Terlewat
Lantas, syarat apa saja yang harus dipenuhi guru dan kepala sekolah jika ingin menjadi agen transformasi melalui program PGP ini?
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, syarat atau kriteria umum calon Guru Penggerak untuk angkatan 8, 9 dan 10 yang ditetapkan Kemdikbud adalah sebagai berikut:
1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Ini Sajikan Pemandangan Indah yang Membuat Nyaman