Hore! Guru Tak Perlu Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan, Bukti RUU Sisdiknas Berpihak pada Tendik?

- 31 Agustus 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas pastikan guru dapat penghasilan layak meski tidak sertifikasi.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas pastikan guru dapat penghasilan layak meski tidak sertifikasi. /Antara/Lucky R./

BERITASOLORAYA.com – Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membahas mengenai RUU Sisdiknas.

Menurutnya, RUU Sisdiknas akan berpihak pada guru dengan memastikan para guru mendapatkan penghasilan yang layak.

Kebijakan tersebut tidak hanya untuk guru ASN saja, guru non ASN pun akan mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.

Nadiem juga mengatakan, dalam RUU Sisdiknas, guru tidak perlu menunggu sertifikasi untuk memperoleh tunjangan.

Baca Juga: Lirik Lagu Andaikan Kau Datang oleh Andmesh, Ost. Film Miracle In Cell No. 7. Yang Diperankan Vino G Bastian

RUU Sisdiknas sempat menuai pro kontra sebab dalam pasal hak tenaga pendidik tidak ditemukan frasa tunjangan profesi guru.

Hal ini tentu menjadi sorotan banyak pihak terlebih lagi bagi para guru yang selama ini telah mendapatkan tunjangan profesi tersebut.

Meski tidak menyebutkan tunjangan profesi, RUU Sisdiknas menjanjikan kesejahteraan bagi guru dengan penghasilan layak.

Baca Juga: Lirik Lagu Sandaran Hati oleh Virzha, Ceritakan Cinta yang Bertepuk Sebelah Tangan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x