Akhirnya! Kemdikbud Ungkap Besaran Tunjangan Guru Pada RUU Sisdiknas, Baik yang Sertifikasi Maupun yang Belum

- 1 September 2022, 21:37 WIB
Kemdikbud ungkapkan besaran pemberian tunjangan guru baik yang sertifikasi maupun yang belum, guru ASN, serta guru swasta
Kemdikbud ungkapkan besaran pemberian tunjangan guru baik yang sertifikasi maupun yang belum, guru ASN, serta guru swasta /Iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan terkait besaran tunjangan guru yang tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas menjadi perbincangan hangat dikarenakan adanya isu terkait besaran tunjangan profesi bagi guru.

Kemdikbud akhirnya memberikan alasan terkait tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal tersebut dikarenakan adanya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yang sudah mengatur mekanisme penghasilan yang layak.

Baca Juga: Preview Bali United vs Persebaya, Serdadu Tridatu Ingin Akhiri Rekor Tidak Pernah Menang di Kandang Bajul Ijo

Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU tersebut maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Sehingga guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik.

Hal tersebut merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pendapatan yang layak.

Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x