BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya sempat ramai diperbincangkan terkait besaran tunjangan guru yang tidak ada lagi dalam RUU Sisdiknas.
RUU Sisdiknas menjadi perbincangan hangat dikarenakan adanya isu terkait besaran tunjangan profesi bagi guru.
Kemdikbud akhirnya memberikan alasan terkait tidak adanya besaran tunjangan bagi guru dalam RUU Sisdiknas.
Hal tersebut dikarenakan adanya UU ASN dan UU Ketenagakerjaan yang sudah mengatur mekanisme penghasilan yang layak.
Kemdikbud juga menilai bahwa dengan mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU tersebut maka guru akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Sehingga guru yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi pun bisa memperoleh peningkatan penghasilan yang lebih baik.
Hal tersebut merupakan bagian dari strategi Kemdikbud dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui pendapatan yang layak.
Kemdikbud menilai bahwa dengan adanya UU Guru dan Dosen menjadi penyebab utama terhambatnya penghasilan yang layak bagi guru.