Mekanisme Pemberian Tunjangan Guru Sertifikasi atau Belum, ASN, dan Swasta, Ada Tambahan Gaji Dari Kemdikbud

- 1 September 2022, 19:56 WIB
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas /storyset /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam RUU Sisdiknas, ternyata tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Resmi! Ada Bantuan ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Begini Kata Dirjen GTK

Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.

Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, maka guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: 5 Tips Merawat Rambut Bagi Perempuan Berhijab yang Perlu Diperhatikan

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x