Resmi! Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Dihapus atau Tidak? Dirjen GTK Beri Jawaban Begini

- 2 September 2022, 06:44 WIB
Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Dihapus atau Tidak? Begini Penjelasan Dirjen GTK
Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Dihapus atau Tidak? Begini Penjelasan Dirjen GTK /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Terkait isu penghapusan tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas membuat guru SD, SMP, dan SMA bertanya-tanya terkait kebenaran isu tersebut.

Adanya isu penghapusan tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru di semua jenjang pendidikan pada RUU Sisdiknas ditepis langsung oleh Kemdikbud Ristek.

Dirjen GTK, Iwan Syahril menjelaskan kebenaran dari adanya isu penghapusan TPG ke guru jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Hal tersebut disampaikan secara daring oleh Dirjen GTK, pada Taklimat Media tentang Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dirjen GTK menyampaikan bahwa hal pertama yang harus diketahui oleh guru adalah terkait dengan pentingnya peranan guru untuk bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

“Terutama kita harus memegang prinsip bahwa guru adalah profesi yang mulai dan terhormat. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek selalu konsisten dan tidak pernah berhenti untuk berupaya memperjuangkan agar semua guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik,” kata Dirjen GTK.

Lebih lanjut Dirjen GTK juga mengungkapkan RUU Sisdiknas ini disusun dengan berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan permasalahan yang memang terjadi di bidang pendidikan.

Salah satunya yaitu terkait kesejahteraan guru, Kemdikbud menilai bahwa masih banyak guru yang belum mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah