BERITASOLORAYA.com- Kesejahteraan guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas turut menjadi perhatian utama bagi pihak Kemdikbud Ristek.
Pasalnya banyak guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA yang menurut Kemdikbud belum mendapatkan penghasilan yang layak.
Akan tetapi, dari usulan RUU Sisdiknas ini, banyak guru dari semua jenjang pendidikan yang menduga kalau tunjangan profesi guru akan dihapuskan.
Hal tersebut disebabkan perubahan posisi pembahasan tunjangan profesi guru ke Bab Ketentuan Peralihan di RUU Sisdiknas.
Sementara di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pembahasan mengenai tunjangan profesi guru tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan.
Baca Juga: Akhirnya! Guru PAUD Dapat Kelebihan Ini di RUU Sisdiknas, Lain Dari Aturan Sebelumnya?
Dari itulah yang menjadikan banyak guru yang menduga tunjangan profesi guru akan dihapuskan oleh Pemerintah.
Menyadari kesalahpahaman guru dari semua jenjang pendidikan, Dirjen GTK memberikan penjelasan terkait RUU Sisdiknas.
Dirjen GTK, Iwan Syahril menyampaikan bahwa melalui usulan RUU Sisdiknas ini merupakan upaya agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah ke guru.