Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI Mendikbudristek juga menyebutkan bahwa rekam jejak Kemdikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk peningkatan kesejahteraan guru dan Kemdikbud selalu ada untuk guru.
Menurut Nadiem kebijakan tersebut selaras dengan rekam jejak Kemendikbudristek untuk selalu memprioritaskan guru.
“Jadi, rekam jejak Kemdikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerjanya.
Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI mengenai poin-poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru di tanah air yang bri banyak keuntungan bagi guru di Indonesia
Pertama, guru yang dinyatakan telah lulus sertifikasi akan tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan sebagai prasyarat untuk memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, serta pendidik di pesantren formal untuk dapat diakui sebagai guru dan juga dapat menerima tunjangan guna peningkatan kesejahteraannya.