Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Diduga Dihapus Dari RUU Sisdiknas, Ternyata Begini Respon Dirjen GTK

- 2 September 2022, 11:57 WIB
Tunjangan Guru SD hingga SMA yang Diduga Dihapus di RUU Sisdiknas, Ternyata Begini Kata Kemdikbud
Tunjangan Guru SD hingga SMA yang Diduga Dihapus di RUU Sisdiknas, Ternyata Begini Kata Kemdikbud /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Persoalan RUU Sisdiknas di kalangan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, bahkan dosen tentang dugaan penghapusan TPG (Tunjangan Profesi Guru) masih ramai diperbincangkan.

Dugaan penghapusan tunjangan profesi guru ini diawali dari pemindahan pembahasan mengenai pemberian TPG kepada guru ke Bab Ketentuan Peralihan.

Seperti diketahui di RUU Sisdiknas pembahasan mengenai tunjangan profesi guru berada di Pasal 145 ayat 1.

Sementara di Undang-Undang nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen, pembahasan mengenai tunjangan profesi guru tidak berada di Bab Ketentuan Peralihan.

Hal tersebut lah yang menjadikan guru-guru khawatir kalau TPG akan dihapuskan dari adanya RUU Sisdiknas. 

Akan tetapi, dari pihak Kemdikbud menepis dugaan tersebut yang sekarang tengah ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Terobosan Baru Kemdikbud ke Guru PAUD, SD, SMP, & SMA dari RUU Sisdiknas, Lebih Menyejahterakan?

Kemdikbud mengklaim bahwa RUU Sisdiknas diperuntukan agar kesejahteraan guru dapat lebih terjamin, dengan penghasilan yang layak.

Hal itu berlaku bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x