Kabar Gembira! Begini Penjelasan Tentang Nasib Guru PAUD pada RUU Sisdiknas

- 2 September 2022, 19:31 WIB
Penjelasan tentang nasib satuan pendidikan dan guru PAUD pada RUU Sisdiknas
Penjelasan tentang nasib satuan pendidikan dan guru PAUD pada RUU Sisdiknas /Foto: kusno/

 

BERITASOLORAYA.com- Melalui RUU Sisdiknas, pemerintah kini menunjukkan perhatian untuk nasib guru PAUD.

Kesejahteraan guru PAUD turut dibahas saat Kemdikbud melakukan pembahasan RUU Sisdiknas pada bulan Agustus tahun 2022 ini.

Hal tersebut tentu menjadi kabar yang menggembirakan untuk para guru PAUD.

Lantas apa hasil pembahasan yang menguntungkan bagi guru PAUD?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru PAUD dari RUU Sisdiknas, Ternyata Juga Diperhatikan Nasibnya, dengan Ini…, dalam pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, Kemdikbud menyatakan bahwa satuan PAUD diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September ini? Begini Informasi Resminya Dari Kemenpan RB

Dengan keputusan tersebut, maka guru PAUD di satuan pendidikan juga diakui dan berhak mendapatkan penghasilan sebagai guru selama tendik yang bersangkutan memenuhi persyaratan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru di satuan pendidikan non formal penyelenggara program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, dirilisnya RUU Sisdiknas di bulan Agustus 2022 ini, menimbulkan kekhawatiran kepada guru, khususnya ASN terkait dengan pemberian tunjangan profesi guru.

Banyak guru yang menduga bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan dari diterbitkannya RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x