2 Kabar Baik Guru PAUD dari RUU Sisdiknas, Salah Satunya Diakui Sebagai Guru Satuan Pendidikan Formal

- 1 September 2022, 19:59 WIB
Inilah 2 kabar baik dari RUU Sisdiknas untuk guru PAUD, diakui sebagai guru satuan pendidikan formal hingga kenaikan penghasilan
Inilah 2 kabar baik dari RUU Sisdiknas untuk guru PAUD, diakui sebagai guru satuan pendidikan formal hingga kenaikan penghasilan /Pexel/Vanessa Loring

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi seluruh guru PAUD di tanah air datang dari Kemdikbud.

Kabar tersebut erat kaitannya dengan hadirnya Rancangan Undang-Undang Sistem (RUU Sisdiknas) yang terus mengupayakan kesejahteraan dan pengakuan bagi guru PAUD di Indonesia.

Dirjen GTK Iwan Syahril dalam siaran virtual Kemdikbud pada Senin 29 Agustus 2022 menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas juga diperuntukkan guru PAUD.

Saat ini pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik.

Baca Juga: Mekanisme Pemberian Tunjangan Guru Sertifikasi atau Belum, ASN, dan Swasta, Ada Tambahan Gaji Dari Kemdikbud

Sehingga prinsip mengenai kesejahteraan dan kondisi kerja yang layak bagi guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama.

Melalui RUU Sisdiknas, Iwan Syahril menyampaikan dua kabar gembira bagi guru PAUD.

Dimana disebutkan bahwa satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru.

Sehingga dengan diakuinya sebagai satuan pendidikan formal maka hal tersebut berdampak juga pada peningkatan penghasilan bagi guru PAUD.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x