Selamat! 2 Kategori Guru pada PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB Dapat Tambahan Gaji dari Kemdikbud

- 2 September 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi Tambahan Gaji dari Kemdikbud untuk guru
Ilustrasi Tambahan Gaji dari Kemdikbud untuk guru /Bank Indonesia/Denpasar Update

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB dari Kemdikbud.

Kemdikbud akan menyampaikan mekanisme yang berbeda bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, maupun SLB terkait tunjangan atau penghasilan tambahan guru.

Saat ini Kemdikbud tengah merancang Undangan-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru yang bertujuan untuk kesejahteraan para guru baik yang telah sertifikasi maupun yang belum.

RUU Sisdiknas adalah upaya yang dilakukan Kemdikbud untuk merevisi tiga Undang-undang Pendidikan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Dijatuhi Tambahan Hukuman 3Tahun Penjara

Tiga Undang-undang Pendidikan tersebut yaitu adalah Undang-undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Seperti diketahui bahwa terkait Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tersebut sebelumnya diatur di dalam Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.

Namun saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang dinilai lebih terintegrasi dan holistic terhadap kesejahteraan guru, terutama tentang tunjangan sertifikasi.

Sehingga kedepannya Kemdikbud akan memberlakukan satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube KEMENDIKBUD RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah