4 Poin Penting Hasil Pembahasan Terbaru RUU Sisdiknas. Guru Wajib Tahu

- 3 September 2022, 06:30 WIB
penjelasan tentang empat hal penting hasil pembahasan terbaru RUU Sisdiknas yang harus diketahui oleh para guru.
penjelasan tentang empat hal penting hasil pembahasan terbaru RUU Sisdiknas yang harus diketahui oleh para guru. /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/moerschy / 293 images

BERITASOLORAYA.com- Belakangan ini, pembahasan tentang RUU Sisdiknas menarik perhatian pada insan pendidikan, termasuk guru.

Pembahasan RUU Sisdiknas ini telah dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI.

Rapat Kerja yang membahas RUU Sisdiknas tersebut dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.

Berdasarkan pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait dengan tunjangan sertifikasi atau TPG.

Lantas apa saja poin yang harus diperhatikan terkait pembahasan RUU Sisdiknas ini?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Wajib Tahu! 4 Ubahan Penting di RUU Sisdiknas,  terdapat empat poin penting yang harus guru semua jenjang pendidikan ketahui, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!

 

  • TPG

 

Seperti diketahui pembahasan mengenai pemberian tunjangan profesi guru ke pendidik di RUU Sisidiknas berpindah ke Bab Ketentuan Peralihan.

Hal tersebut lah yang dipermasalahkan oleh guru terkait perubahan posisi dari Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Pada RUU Sisdiknas ini, Kemdikbud menjelaskan bahwa setiap guru uang telah menerima tunjangan profesi atau tunjangan khusus yang telah diatur dalam UU guru dan dosen.

Maka bagi guru tersebut tetap menerima tunjangan sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Penjelasan Tentang Nasib Guru PAUD pada RUU Sisdiknas

 

  • Sertifikasi Guru

 

Poin kedua yang menjadi pembahasan pada Rapat Kerja Kemdikbud ini, yaitu mengenai sertifikasi guru.

Di mana bagi guru yang telah mengajar, namun belum sertifikasi tidak perlu lagi menunggu antrian sertifikasi.

Selain itu, bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan yang melekat, gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

Dalam hal ini, Kemdikbud akan berupaya untuk meningkatkan tunjangan dan penghasilan bagi guru-guru.

Tidak hanya itu, perhatian lain juga turut diberikan bagi guru non ASN yang akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Untuk bantuan operasional satuan pendidikan swasta dari Pemerintah yang akan ditingkatkan.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September ini? Begini Informasi Resminya Dari Kemenpan RB

 

  • Sertifikat Pendidik

 

Poin ketiga yang menjadi perubahan di RUU Sisdiknas yaitu terkait dengan sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru yang merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk guru yang telah mengajar.

Dalam hal ini, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur, dan juga pendidik keagamaan.

Untuk individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.

Hal ini berkaitan dengan banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru, akan tetapi tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator.

Selain itu, Kemdikbud juga turut menambahkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi S1 dan D4.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Diterapkan, Benarkah Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

 

  • Guru PAUD

 

Perubahan lain yang disampaikan oleh Kemdikbud dari RUU Sisdiknas yaitu terkait nasib guru PAUD.

Di mana guru PAUD yang mengajak anak usia 3 hingga 5 tahun, maka pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah