Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendataan Non ASN. Guru Honorer Harus Tahu

- 4 September 2022, 05:30 WIB
Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga non ASN atau honorer untuk pendataan oleh pemerintah
Dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga non ASN atau honorer untuk pendataan oleh pemerintah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

3. Scan Ijazah asli yang berwarna. Berkas ijazah harus diunggah dan diisikan data-datanya pada sistem Pendataan Non ASN 2022. Untuk syarat ukurannya mulai dari 100 KB hingga 1 MB dengan format jpg/jpeg.

Baca Juga: Kumpulan Lagu dan Lirik Ost Ada Apa dengan Cinta oleh Melly Goeslaw

4. Scan SK Honorer. Selain untuk mengisi data, berkas scan SK honorer pun harus diunggah dalam tahap mengisi riwayat pekerjaan dalam Pendataan Non ASN 2022. Format scan SK honorer adalah berupa jpg/jpeg.

5. Scan bukti pembayaran gaji honorer. Dapat berupa struk gaji, kwitansi dan bukti lain pembayaran lainnya. Siapkan dengan ukuran maksimal 1 MB dan format jpg/jpeg.

6. Kartu keluarga. Digunakan untuk pengisian data dalam portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Guru Honorer atau Non ASN akan Dapatkan Tunjangan Ini dari Kemdikbud, Bantuan Kesejahteraan?

7. Kartu THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II). Kartu ini khusus bagi THK-II. Sistem Pendataan Non ASN 2022 akan meminta keterangan dan kartu tersebut.

8. Selain menyiapkan 7 dokumen tersebut, tenaga honorer juga harus tahu bahwa proses pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh admin instansi.

9. Maka dalam proses Pendataan Non ASN 2022 ini memerlukan peran aktif admin instansi untuk mendaftarkan tenaga honorer.

10. Setelah didaftarkan, maka tenaga honorer baru bisa melakukan pengisian data dalam Pendataan Non ASN 2022, sebagaimana aturan dalam sistem.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah