Kemudian, bagi guru yang telah mengajar, akan tetapi belum di sertifikasi, maka dari RUU Sisdiknas tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi.
Baca Juga: Kenali Kanker Paru Lebih Dekat, Mulai Gejala Hingga Pencegahan
Bagi guru ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari tunjangan-tunjangan serta gaji yang akan diberikan, berdasarkan UU ASN. Dalam hal ini tunjangan akan ditingkatkan.
Manfaat lain juga akan dirasakan oleh guru non ASN, yang akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Nantinya bantuan operasional swasta pun juga akan ditingkatkan yang dananya berasal dari Pemerintah.
2. Seperti diketahui dari peraturan yang berlaku, guru yang memiliki kualifikasi S1 atau D4, banyak dari kategori pendidik yang belum diakui sebagai guru.
Melalui RUU Sisdiknas terdapat perbaikan yang akan didapatkan oleh guru PAUD utamanya.
Di mana sertifikat pendidik dari PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru yang baru, tidak untuk guru telah mengajar.
Pendidik terdiri atas dosen, guru, instruktur, dan juga pendidik keagamaan. Dalam hal ini, individu yang menjalankan tugas selayaknya guru, dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru.