BERITASOLORAYA.com- Belakangan ini, pembahasan tentang RUU Sisdiknas menarik perhatian pada insan pendidikan, termasuk guru.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini telah dilakukan dalam rapat kerja yang dihadiri oleh Kemdikbud dan Komisi X DPR RI.
Rapat Kerja yang membahas RUU Sisdiknas tersebut dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.
Berdasarkan pembahasan RUU Sisdiknas tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait dengan tunjangan sertifikasi atau TPG.
Lantas apa saja poin yang harus diperhatikan terkait pembahasan RUU Sisdiknas ini?
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi! Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Wajib Tahu! 4 Ubahan Penting di RUU Sisdiknas, terdapat empat poin penting yang harus guru semua jenjang pendidikan ketahui, diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: TERBARU! Kemenag Umumkan 32.932 Guru Madrasah Lolos Seleksi Akademik PPG Daljab 2022, Cek Disini!
- TPG