BERITASOLORAYA.com- Perubahan yang ada di RUU Sisdiknas tidak hanya menyentuh guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan.
Beberapa poin perubahan juga menyentuh guru non sertifikasi di semua jenjang pendidikan.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini dilakukan oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada Agustus 2022.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini sesuai komitmen kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui artikel berjudul Resmi! Tidak Hanya Guru Sertifikasi JenjANG PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Dapatkan Ini, tetapi Non Juga.. , berikut merupakan manfaat yang akan guru sertifikasi dan non dapatkan dari RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:
Baca Juga: KemenpanRB Ungkap Cara Pendataan Tenaga Honorer serta Tujuannya. Bukan untuk ASN
1. Kondisi saat ini, hanya guru yang memiliki sertifikasi baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara dari perbaikan di RUU Sisdiknas setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang telah diatur dari UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tetap menerima tunjangan yang telah didapatkan.
Hal tersebut akan diberikan sepanjang guru yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku.