RUU Sisdiknas. Bagaimana Kondisi Tunjangan untuk Para Guru? Simak Penjelasannya

- 4 September 2022, 07:00 WIB
kondisi tunjangan untuk para guru yang dijelaskan pada RUU Sisdiknas
kondisi tunjangan untuk para guru yang dijelaskan pada RUU Sisdiknas /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

 

BERITASOLORAYA.com- Perubahan yang ada di RUU Sisdiknas tidak hanya menyentuh guru sertifikasi di semua jenjang pendidikan.

Beberapa poin perubahan juga menyentuh guru non sertifikasi di semua jenjang pendidikan.

Pembahasan RUU Sisdiknas ini dilakukan oleh Kemdikbud bersama dengan Komisi X DPR RI pada Agustus 2022.

Pembahasan RUU Sisdiknas ini sesuai komitmen kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui artikel berjudul Resmi! Tidak Hanya Guru Sertifikasi JenjANG PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Dapatkan Ini, tetapi Non Juga.. , berikut merupakan manfaat yang akan guru sertifikasi dan non dapatkan dari RUU Sisdiknas, diantaranya yakni:

Baca Juga: KemenpanRB Ungkap Cara Pendataan Tenaga Honorer serta Tujuannya. Bukan untuk ASN

1. Kondisi saat ini, hanya guru yang memiliki sertifikasi baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Sementara dari perbaikan di RUU Sisdiknas setiap guru yang telah menerima tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus yang telah diatur dari UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen tetap menerima tunjangan yang telah didapatkan.

Hal tersebut akan diberikan sepanjang guru yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagaimana Perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x