Kebijakan RUU Sisdiknas Oleh Kemdikbud. Respon Terhadap Data 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi.

- 4 September 2022, 08:30 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim. /Instagram/

 

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menunjukkan komitmen serius untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui RUU Sisdiknas.

Pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan oleh Kemdikbud bersama Komisi X DPR RI pada bulan Agustus 2022.

RUU Sisdiknas ini nantinya akan menggantikan tiga UU yang sebelumnya sudah berlaku, yaitu Undang-undang Sisdiknas, Undang-undang Dikti, dan juga Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.

RUU Sisdiknas yang telah dibahas ini mengandung beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh para guru.

Baca Juga: Hasil Persis Solo vs PSIS Semarang, Laskar Mahesa Jenar Tahan Imbang Tim Tuan Rumah

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Kabar Baik Menteri Pendidikan Bagi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & Madrasah, Di RUU Sisdiknas Terbagi Rata! , Nadiem Makarim menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan RUU Sisdiknas.

“Untuk pengaturan RUU Sisdiknas mengenai kesejahteraan guru, ini suatu hal poin yang sangat penting. Dalam semua aspek ini adalah kabar gembira bagi para guru,” kata Kemdikbud.

Pada Raker tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa kondisi saat ini banyak guru yang tengah mengantri untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Inilah Besaran Tambahan Penghasilan Guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dari Kemdikbud pada Regulasi RUU Sisdiknas

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah