Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

- 5 September 2022, 16:15 WIB
Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut…
Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut… /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

BERITASOLORAYA.com- Bab mengenai penghasilan guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA di RUU Sisdiknas turut menjadi sorotan oleh IGI atau Ikatan Guru Indonesia.

IGI mengungkapkan bahwa bab penghasilan guru di RUU Sisdiknas perlu dilakukan perbaikan ke arah yang lebih eksplisit.

Adanya usulan mengenai pembahasan penghasilan guru ini, disampaikan langsung oleh IGI melalui Rapat Koordinasi Komisi X DPR RI Channel, pada Senin, 5 September 2022.

Seperti diketahui pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada poin a dijelaskan mengenai penghasilan guru.

“Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup,” UU nomor 14 tahun 2005.

Baca Juga: Tidak Hanya PPG, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Juga Diubah pada RUU Sisdiknas, Cek Selengkapnya

Kemudian di UU Sisdiknas 2003 dinyatakan bahwa guru memperoleh “Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai,”

Sementara di RUU Sisdiknas terdapat pernyataan bahwa guru berhak “Memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Dalam hal tersebut IGI menyarankan bahwa perlu ada pengaturan khusus mengenai tunjangan, karena apa yang tercantum di naskah akademik tentang tunjangan belum tertera di RUU.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x