Tidak Hanya PPG, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Juga Diubah pada RUU Sisdiknas, Cek Selengkapnya

- 5 September 2022, 16:08 WIB
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA di RUU Sisdiknas
Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA di RUU Sisdiknas /

BERITASOLORAYA.com- Para guru di semua jenjang pendidikan baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan Undang-undang Sisdiknas.

Di RUU Sisdiknas, Kemdikbud Ristek telah menyusun aturan-aturan baru untuk guru bagi semua jenjang pendidikan, bahkan dosen.

Pembahasan mengenai RUU Sisdiknas yang menyangkut tentang nasib guru dari berbagai wilayah ini masih ramai diperbincangkan.

Melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, pada Senin, 5 September 2022, membahas mengenai Komisi X DPR RI RDPU dengan PGRI, IGI, DPP, PLKP.

Baca Juga: Ternyata Saat Pengangkatan Tenaga Honorer yang Lulus, Masih Bisa Dinyatakan Tidak Lulus, karena...

Pada kesempatan tersebut turut dipaparkan tugas guru yang ada di RUU Sisdiknas Pasal 112, seperti diantaranya yakni:

  1. Guru wajib mematuhi kode etik guru.
  2. Kode etik guru sebagaimana dimaksud di ayat 1, berisikan norma etika, profesionalitas, dan juga integritas yang tentunya mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
  3. Kode etik guru sebagaimana dimaksud di ayat 1, terdiri dari: kode etik guru nasional, kode etik guru pada organisasi profesi guru.
  4. Kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
  5. Kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud di ayat 4 ditetapkan oleh Menteri.
  6. Kode etik guru di organisasi profesi guru sebagaimana dimaksud di ayat 3 huruf b paling sedikit termasuk kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a.
  7. Kode etik guru pada organisasi profesi guru sebagaimana yang dimaksud di ayat 6 , ditetapkan oleh organisasi profesi guru.
  8. Guru yang melanggar kode etik guru dikenakan sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik guru.

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang TK, SD, SMP, SMA, & SMK yang Akan Ikuti Sertifikasi Rencana Dipermudah, Tanpa Perlu...

Dari tugas guru yang ada di RUU Sisdiknas tersebut, IGI atau Ikatan Guru Indonesia menyampaikan pendapatnya kepada Komisi X DPR RI.

“Setuju kode etik guru disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian sebagaimana tercantum pada Pasal 4, namun usulan kami untuk ayat 3 kode etik cukup satu saja yang disebut kode etik guru nasional. Jadi tidak perlu ada kode etik guru pada organisasi profesi guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x