Ketentuan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade di PPPK 2022, Simak untuk Pengadaan

- 5 September 2022, 17:25 WIB
Berikut ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK 2022, simak selengkapnya
Berikut ketentuan nilai ambang batas atau passing grade seleksi PPPK 2022, simak selengkapnya /Dedhez Anggara/ANTARA FOTO

3. Nilai ambang batas atau Passing Grade kategori 3

Nilai ambang batas kategori 3 diberlakukan apabila formasi belum dipenuhi oleh passing grade kategori 2

Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022

Sementara itu, perlu diketahui bahwasanya pada seleksi PPPK guru tahun 2022, mempunyai kaitan dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.

Pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.

Adapun untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 adalah 110, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 130 poin.

Kemudian, seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya adalah 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 24, nilai ambang batas kategori 2 adalah 20, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 24 poin.

Baca Juga: Hari Ini: Rangkaian Acara Penyambutan Jokowi untuk Kunjungan Pertama Presiden Filipina

Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:

Pada Seleksi kompetensi, teknis jumlah soalnya 90, durasi (umum) 120, penyandang disabilitas sensorik netro 150, nilai kumulatif maksimal yaitu 450, dan bobot 5.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah