Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Berikut!

- 6 September 2022, 10:16 WIB
Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Ini!
Di RUU Sisdiknas, Tugas Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, & SMK Diubah, IGI Soroti Poin Ini! /Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com- Perubahan yang ada di RUU Sisdiknas, terkait tugas guru baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK disorot oleh IGI atau Ikatan Guru Indonesia.

Penyampaian mengenai tugas guru di RUU Sisdiknas disampaikan oleh IGI melalui kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel, pada Senin, 5 September 2022.

Pada Rapat Koordinasi tersebut, IGI membahas mengenai RUU Sisdiknas dengan Komisi X DPR RI RDPU, PGRI, DPP, dan PLKP.

Seperti diketahui di tahun 2022 ini, tepatnya bulan Agustus Kemdikbud Ristek dengan resmi merilis susunan RUU Sisdiknas.

Di mana pada RUU Sisdiknas ini terdapat pembahasan yang berubah jika dibandingkan dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2005.

Baca Juga: BKN Sebut 4 Tenaga Honorer yang Kerja di Bidang Ini Masih Diizinkan Bekerja di Instansi, Anda Termasuk?

Beberapa yang yang menjadi perubahan yakni seperti tunjangan profesi guru atau TPG, penghasilan guru, maupun tugas guru atau pendidik.

Pada kesempatan tersebut turut dijelaskan tugas guru yang ada di RUU Sisdiknas Pasal 112, sebagai berikut:

  1. Guru mematuhi kode etik guru
  2. Kode etik guru sebagaimana dimaksud di ayat 1, berisikan norma etika, profesionalitas, dan juga integritas yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
  3. Kode etik guru sebagaimana dimaksud di ayat 1, terdiri atas: kode etik guru nasional, kode etik guru pada organisasi profesi guru.
  4. Kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan.
  5. Kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud di ayat 4 ditetapkan oleh Menteri.
  6. Kode etik guru di organisasi profesi guru sebagaimana dimaksud di ayat 3 huruf b paling sedikit termasuk kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a.
  7. Kode etik guru pada organisasi profesi guru sebagaimana yang dimaksud di ayat 6, ditetapkan oleh organisasi profesi guru.
  8. Guru yang melanggar kode etik guru dikenakan sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik guru.

Baca Juga: Tunjangan Guru SD, SMP, SMA, & SMK di RUU Sisdiknas Diubah, IGI Sarankan 4 Poin Berikut...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah