BERITASOLORAYA.com - Pegawai honorer, PNS dan PPPK 2022 ini, memiliki pengumuman penting mengenai dugaan penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) dihapus di RUU Sisdiknas.
Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas harus diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.
Sebab, RUU Sisdiknas tersebut mempunyai perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.
Baca Juga: Honorer Gagal Lakukan Pendataan Non ASN Jika Tak Unggah Berkas Ini Sesuai Aturan, Jangan Sepelekan!
Terdapat dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) yang disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.
Pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) diketahui bahwa masuk dalam pasal peralihan.
Hal tersebut tentunya membuat khawatir para guru, terutama guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik. Apakah nantinya tetap mendapatkan tunjangan atau tidak.
Baca Juga: Rilis! PB PGRI Nasib Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Terbaru: Pasal Mengenai Tunjangan Dihilangkan
Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G, dalam keterangan tertulis menyampaikan terkait hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.