Cek Fakta Honorer, PNS dan PPPK 2022. Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Link Resminya

- 29 Agustus 2022, 19:03 WIB
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022 /Andrea Piacquadio/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pegawai honorer, PNS dan PPPK 2022 ini, memiliki pengumuman penting mengenai dugaan penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) dihapus di RUU Sisdiknas.

Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas harus diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.

Sebab, RUU Sisdiknas tersebut mempunyai perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.

Baca Juga: Honorer Gagal Lakukan Pendataan Non ASN Jika Tak Unggah Berkas Ini Sesuai Aturan, Jangan Sepelekan!

Terdapat dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) yang disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.

Pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) diketahui bahwa masuk dalam pasal peralihan.

Hal tersebut tentunya membuat khawatir para guru, terutama guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik. Apakah nantinya tetap mendapatkan tunjangan atau tidak.

Baca Juga: Rilis! PB PGRI Nasib Tunjangan Guru di RUU Sisdiknas Terbaru: Pasal Mengenai Tunjangan Dihilangkan

Satriwan Salim selaku Koordinator Nasional P2G, dalam keterangan tertulis menyampaikan terkait hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x