Semua Guru Di Setiap Jenjang SD, SMP, SMA Wajib Bersiap untuk Tanggal 19 September 2022. Ada Apa?

- 8 September 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi Guru Wajib Bersiap untuk Tanggal 19 September 2022
Ilustrasi Guru Wajib Bersiap untuk Tanggal 19 September 2022 /mohamed Hassan/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Semua guru di seluruh sekolah di Indonesia, diminta bersiap untuk tanggal 19 september 2022. Sebelumnya telah ada 2 kabar gembira untuk kesejahteraan guru.

Kemudian saat ini, berita untuk semua guru dilampirkan kembali, dan diumumkan untuk semua jenjang sekolah, baik SD, SMP atau SMA.

Pada artikel ini akan dijabarkan apa saja catatan yang harus disiapkan guru untuk semua jenjang.

Baca Juga: 10 Hobi Menyenangkan yang Dapat Dilakukan untuk Mengubah Pola Hidup

Pastikan juga waktu yang dijadwalkan selalu dipantau dan tidak terlewatkan informasi penting mengenai guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Kamis, 8 September 2022, tentang semua guru di setiap jenjang SD, SMP, SMA bersiap tanggal 19 september 2022.

Pada surat edaran tertanggal 6 September 2022, diumumkan yaitu :

"Dengan hormat, kami sampaikan bahwa jadwal pengisian survei lingkungan belajar untuk pendidik dan kepala pendidikan telah berakhir pada 31 Agustus 2022 kemarin;

Dari pemantaun hasil pengisian, kami temukan tingkat partisipasi pengisian survei lingkungan belajar belum maksimal.

Artinya masih ada guru atau kepala sekolah di seluruh Indonesia yang belum melakukan survei di lingkungan belajar.

Mengingat pentingnya kelengkapan data survei lingkungan belajar dalam pelaporan hasil asesmen nasional atau rapor pendidikan, kami memberikan kesempatan kepada pendidik dan kepala satuan pendidikan seluruh jenjang.”

Oleh karena itu, diberitahukan bahwa semua guru yang belum melakukan pengisian Survey lingkungan belajar, wajib dan harus melakukannya di tanggal 19 sampai 28 September.

Baca Juga: Jepang Membuka Perbatasannya untuk Turis Asing yang Menggunakan Tur Mandiri

Terkait informasi di atas, maka diharapkan dapat melakukan hal di bawah ini:

1. Diharapkan untuk melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survey lingkungan belajar melalui dashbord

2. Harus memastikan kepala satuan pendidikan peserta didik telah mengisi survei lingkungan belajar karena wajib.

3. Kemudian menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap dalam melakukan pengisian Survey lingkungan belajar, untuk dapat segera melakukan pengisian survei bagi kepala satuan pendidikan pada halaman survei lingkungan belajar kemdikbud.co.id

4. Diharuskan untuk menginformasikan kepada operator dan semua satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi bagi kepala sekolah dan pendidik yang tidak mengerjakan di laman dashbord kemdikbud.

Surat edaran yang diterangkan tersebut resmi dari kemdikbud melalui kepala pusat.

Baca Juga: Anak Anda Suka Pilih-pilih Makanan? 7 Cara Ini Efektif untuk Mengatasinya...

Kesimpulannya bagi guru yang belum melakukan survei lingkungan belajar ini harus segera diisi pada tanggal 19 September 2022, karena hal itu bersifat wajib.

Setelah selesai pengisian Survey lingkungan belajar, maka pada akhirnya akan ada rapor pendidikan yang menjadi cerminan pendidikan sekolah.

Hal ini adalah untuk refleksi diri sebagai gambaran dari hasil pengisian Survey lingkungan belajar. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah