BERITASOLORAYA.com – Ada kabar baik untuk guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 dan akan ikut seleksi PPPK tahun ini.
Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK tahun 2021 dan 2022 memiliki perbedaan di mana pada tahun ini, tidak semua pelamar perlu mengikuti tes.
Ada banyak guru peserta PPPK 2021 yang lulus passing grade namun sayangnya belum mendapat formasi. Sehingga, para guru tersebut belum bisa menjadi ASN di tahun 2021.
Selain itu, ada pula guru peserta PPPK 2021 yang belum lulus passing grade dan harus mengulang seleksi di tahun ini.
Baca Juga: Korea Selatan Menawarkan Korea Utara untuk Melakukan Pembicaraan Terkait Reuni Keluarga
Pemerintah melalui Menteri PANRB memberi kebijakan pada guru yang sudah lulus passing grade 2021 maupun yang belum berdasarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2022.
Kategori tersebut akan dijadikan prioritas pada seleksi PPPK 2022 bahkan tidak perlu lagi mengikuti tes!
Pelamar PPPK guru 2022 dibagi ke dalam empat kategori prioritas mulai dari prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau disebut sebagai prioritas 4.