BERITASOLORAYA.com – Erat kaitannya dengan jadwal pencairan, guru sertifikasi ASN baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib mengetahui Petunjuk Teknis (juknis) tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab, pada juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dipaparkan secara jelas terkait jadwal pencairan baik yang berada pada naungan Kemdikbud maupun kemenag.
Timbul pertanyaan, lantas mengapa pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG bagi guru sertifikasi ASN ditanah air tidak sama. Ada yang cair dalam rentang waktu sebulan sekali atau bahkan cair dengan rentang waktu per tiga bulan sekali.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso Ayam Mercon, Bisa Jadi Ide Jualan
Pertanyaan tersebut dapat guru sertifikasi ASN temukan jawabannya pada juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang dikeluarkan oleh Kemdikbud dan Dirjen Pendidikan Islam berikut ini.
Bagi guru sertifikasi ASN yang dinaungi oleh Kemdikbud, baik SD, SMP, SMA, SMK atau SLB juknis resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi ASN yaitu tercantum dalam Peraturan Kemdikbud Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut memuat tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!
Jika ditinjau lebih dalam, pada juknis tersebut tidak ditemukan adanya regulasi yang mengatur jadwal pencairan TPG secara perbulan ataupun proses pencairan perbulan.