Sertifikat Pendidik PPG Bukan Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu untuk Apa? Ini Jawaban Kemdikbud

- 7 September 2022, 19:48 WIB
Kemdikbud melalui Menteri Nadiem Makarim menjelaskan tentang kegunaan sertifikat pendidik yang tidak lagi menjadi prasyarat untuk menerima tunjangan profesi guru
Kemdikbud melalui Menteri Nadiem Makarim menjelaskan tentang kegunaan sertifikat pendidik yang tidak lagi menjadi prasyarat untuk menerima tunjangan profesi guru /YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud semakin gencar memperkenalkan RUU Sisdiknas kepada masyarakat, terutama terkait keuntungan yang didapat oleh guru dengan adanya usulan rancangan undang-undang tersebut.

Diusulkannya RUU Sisdiknas kepada DPR RI menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Hal ini salah satunya dipicu oleh kedudukan tunjangan profesi guru dalam RUU tersebut.

Banyak pihak yang khawatir bahwa RUU Sisdiknas memuat peraturan yang menghilangkan tunjangan profesi guru sehingga guru yang telah memperoleh akan kehilangan tambahan penghasilan yang sebelumnya telah mereka dapatkan.

Baca Juga: PLTN Zaporizhzhia Memanas, IAEA Menyerukan Bangun Zona Keamanan

Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan hal tersebut. Keduanya satu suara menyatakan bahwa tunjangan profesi guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas mengatur agar penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Pemerintah Beri Solusi Melalui Hal Ini..

Sebelumnya, sertifikat pendidik menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh TPG setelah menyelesaikan program PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x