Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Jika Hal ini Disahkan, Ke Depannya Untuk Apa?

- 8 September 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat
Ilustrasi Serdik PPG Tak Lagi Jadi Syarat /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas yang kini tengah dirancang oleh Kemdikbud terus diperkenalkan kepada masyarakat, terutama keuntungan-keuntungan yang didapat oleh guru ke depannya.

Keuntungan yang akan didapat oleh guru jika RUU Sisdiknas disahkan bukan hanya sekedar kesejahteraan karir, akan tetapi akan diperoleh pula kejelasan terkait perolehan Tunjangan Profesi Guru.

Diusulkannya RUU Sisdiknas kepada DPR RI tidak lepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak.

Seperti halnya terkait Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Kesehatan Ratu Elizabeth Mengkhawatirkan, Keluarga Kerajaan Bergegas ke Balmoral untuk Mendampingi

Ada beberapa pihak yang mengkhawatirkan bahwa RUU Sisdiknas memuat peraturan yang akan menghilangkan Tunjangan Profesi Guru, sehingga guru yang telah memperoleh tunjangan dan sertifikat pendidik sebelumnya akan kehilangan tambahan penghasilan sebagaimana sebelumnya didapatkan.

Kemdikbud, melalui Dirjen GTK Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan terkait hal tersebut.

Keduanya baik Iwan Syahril maupun Nadiem Makarim satu suara menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas memiliki ketentuan yang mengatur agar penerima Tunjangan Profesi Guru akan tetap mendapatkan haknya tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan.

Dalam Rapat Kerja, Nadiem Makarim dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022, turut menjelaskan mengenai kegunaan sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: 10 Hobi Menyenangkan yang Dapat Dilakukan untuk Mengubah Pola Hidup

Sebelumnya, sertifikat pendidik (serdik) menjadi salah satu prasyarat bagi guru untuk memperoleh TPG setelah menyelesaikan program PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan.

Ternyata, RUU Sisdiknas mengatur bahwa serdik yang didapat setelah menyelesaikan program PPG tidak lagi berfungsi sebagai prasyarat menerima tunjangan, melainkan hanya untuk prasyarat menjadi guru atau calon guru.

Hal tersebut pun sejalan dengan pernyataan Yasonna H. Laoly, Menteri PANRB dalam surat nomor B/205/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan Menteri PANRB kepada Mendikbud Ristek terkait pemenuhan kebutuhan /formasi guru melalui program PPG Prajabatan.

Dalam surat tersebut dipaparkan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat melamar menjadi jabatan fungsional guru.

Kemdikbud menyatakan bahwa saat ini guru tidak lagi perlu mengantri panjang untuk mengikuti program PPG dengan mengharapkan penghasilan layak dengan adanya Tunjangan Profesi Guru.

Ada tidaknya Tunjangan Profesi Guru, setiap tenaga pendidik seharusnya memiliki penghasilan yang layak sebagaimana regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 3 Penyebab Guru Terhambat Pencairan Tunjangan Sertifikasi (TPG) pada Triwulan 3 maupun Lainnya

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” ujar Nadiem Makarim seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud.

“Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” lanjutnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah