Dalam pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK 2022 untuk JF guru tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022. Permen yang digunakan pada seleksi PPPK 2022 tersebut menggantikan Permen sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.
Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, perlu tahu bahwa mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 adalah mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi dan tes CAT UNBK.
Dalam penempatan formasi dilakukan sebagaimana kebutuhan Pemda yang didasarkan atas jenis dan jabatan yang terdapat pada Pemerintah Daerah masing-masing.
Penempatan formasi tersebut akan diisi terlebih dahulu oleh guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 kemudian jika masih ada sisa formasi akan diisi oleh pelamar P2, dan jika masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar P3, dan berikutnya jika tetap masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar umum dengan mengikuti tes CAT UNBK.
Hal terpenting yang perlu diketahui oleh pelamar PPPK 2022,khusus untuk JF guru bahwa pada seleksi PPPK 2022 data pelamar telah terintegrasi langsung dengan data Dapodik Kemdikbud Ristek.
Hal tersebut akan memudahkan proses pengelompokkan guru honorer berdasarkan kategori prioritas. Sehingga otomatis akan ada kategori guru honorer dapat langsung ditempatkan dan langsung langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Bogor, Nomor 6 Sediakan Makanan Tradisional yang Legendaris
Secara rinci, terdapat delapan guru honorer yang tidak akan mengikuti tes PPPK 2022 dan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :
1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021;