19 September 2022 Jangan Lupa! Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud

- 9 September 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. 19 September 2022 Jangan Lupa, Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud./
Ilustrasi. 19 September 2022 Jangan Lupa, Guru Semua Jenjang Harus Lakukan Hal Ini, Resmi dari Kemendikbud./ /Pixabay/14995841

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi penting untuk seluruh guru SD, SMP, SMA, dan SMK untuk melakukan hal ini pada tanggal 19 September 2022 mendatang.

Informasi untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK ini berasal dari Surat Edaran Kemdikbud Ristek Nomor 1451/H4/SK.02.02/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022.

Surat edaran untuk guru SD, SMP, SMA dan SMK ini tentang perpanjangan masa pelaksanaan survei lingkungan belajar.

Baca Juga: Ternyata! Sertifikat Pendidik Tidak untuk Jadi Syarat Terima Tunjangan Guru, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ini

Sebeumnya, menurut informasi dari Kemdikbud bahwa timeline untuk menyelesaikan Survei Lingkungan Belajar 2022 untuk pendidik dan pemimpin unit pembelajaran, diketahui  berakhir pada  31 Agustus 2022.

Selain itu, berdasarkan hasil survei lingkungan belajar, Kemendikbud menetapkan pelaksanaan survei lingkungan belajar belum optimal.

Hal itu sebab mempertimbangkan pentingnya integritas data dari survei lingkungan belajar saat melaporkan atau hasil penilaian nasional.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunda yang Dinyanyikan oleh Aishwa Nahla

Oleh karena itu, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada guru dari semua jenjang pendidikan seperti SD/MI/, SMP, SMA dan SMK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x