Ternyata! Sertifikat Pendidik Tidak untuk Jadi Syarat Terima Tunjangan Guru, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ini

- 9 September 2022, 22:15 WIB
Sertifikat Pendidik Tidak untuk Jadi Syarat Terima Tunjangan Guru, Simak Penjelasan Ini./
Sertifikat Pendidik Tidak untuk Jadi Syarat Terima Tunjangan Guru, Simak Penjelasan Ini./ /Guru sedang mengajar antaranews/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) semakin gencar membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Bahkan Kemdikbud juga gencar mengumumkan kepada publik, terutama terkait manfaat yang akan diperoleh guru dari usulan undang-undang tersebut.

Pembahasan RUU Sisdiknas dengan DPR RI ternyata justru memicu kontroversi oleh berbagai partai politik, sebab penempatan gaji atau penghasilan guru dalam RUU Sisdiknas tersebut sedang banyak dipertanyakan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunda yang Dinyanyikan oleh Aishwa Nahla

Banyak partai politik khawatir RUU Sisdiknas akan memasukkan ketentuan untuk menghapus tunjangan guru, membuat guru akan kehilangan penghasilan tambahan mereka sebelumnya.

Hal itu kemudian dijelaskan oleh Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Iwan Syahril dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Keduanya sepakat bahwa RUU Sisdiknas tidak menghapus tunjangan guru. RUU Sisdiknas mengatur bahwa penerima tunjangan tersebut tetap memiliki hak sampai pensiun selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Lirik Lagu Adek Baju Merah oleh Aishwa Nahla

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022, Nadiem Makarim juga menjelaskan penggunaan sertifikat pendidik seperti disebutkan dalam RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x