BERITASOLORAYA.com – Ada arahan penting dari Kemdikbud yang ditujukan untuk guru SD, SMP, SMA dan sederajat.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pelaksanaan survei lingkungan belajar untuk masing-masing angkatan dengan waktu yang berbeda.
Setiap kepala sekolah, guru dan murid di satuan pendidikan diwajibkan untuk mengisi survei lingkungan belajar atau sulingjar hingga batas waktu yang ditentukan.
Adapun untuk tingkat SMA sederajat survei lingkungan belajar wajib diisi mulai tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022, tingkat SMP sederajat tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022 dan SD sederajat tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.
Namun setelah waktu pengisian ditutup, Kemdikbud melihat tingkat partisipasi pengisian survei lingkungan belajar yang telah dilaksanakan sebelumnya belum optimal.
Maka dari itu, Kemdikbud membuka kembali pelaksanaan survei lingkungan belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan seluruh jenjang mulai tanggal 19 September 2022 mendatang.
Hal itu dijelaskan melalui surat BSKAP Kemendikbudristek Nomor. 1451/H4/SK.02.02/2022 yang diterbitkan pada 6 September 2022 lalu.
Baca Juga: Tak Perlu Tes! Guru Honorer ini Bisa Langsung Jadi ASN Dengan Status PPPK Atas Mandat MenPANRB