BERITASOLORAYA.com- Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan dengan berbagai bidang studi.
Bidang studi pada pendaftaran PPG Dalam Jabatan tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 148/DJ. I/DE . I. I/09/2022.
Surat Edaran yang dimaksud diterbitkan Kemenag pada tanggal 8 September 2022 tentang "Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2022."
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan Il Tahun 2022 Direktorat Jenderal Pendidikan lslam melalui Direktorat GTK Madrasah membuka pendaftaran PPG Daljab Angkatan III.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Gelombang 3, Berikut Ketentuannya
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan untuk guru yang berada di Madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Guru madrasah terdaftar di akun SIMPATIKA
2 Guru madrasah memiliki jazah SI linier dengan mapel PPG yang diajukan
3. Guru madrasah memiliki NUPTK dan atau NPK