Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 3, Simak Pengumumannya

- 10 September 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan TPG
Ilustrasi guru yang mendapatkan TPG /benzoix/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG tentunya diberlakukan setelah cairnya tunjangan triwulan 1 dan 2 di seluruh wilayah Indonesia.
 
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG tersebut, jadwalnya berdasarkan UU yang masih berlaku saat ini.
 
UU tersebut menjelaskan bahwasanya guru yang mendapat tunjangan sertifikasi triwulan 3 atau TPG adalah guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (serdik).
 
 
Sertifikat pendidik diperoleh guru melalui pendaftaran PPG dalam jabatan maupun PPG Prajabatan.
 
Guru yang dinyatakan lulus program tersebut, berarti guru itu dianggap sebagai guru yang profesional dan telah bersertifikasi.

Hal itu sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan khusus.
 
Namun, sebelum pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 maupun 4, terlebih dahulu ada ketentuan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
 
 
Diketahui jika di Info GTK terdapat update status perubahan masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester 2.
 
Penerbitan SKTP semester 2 diperkirakan pada bulan September SKTP tersebut diterbitkan.
 
Maka, supaya Tunjangan Sertifikasi Guru pencairannya tidak lambat, diharapkan untuk memperhatikan valid tidaknya SKTP.
 
Lebih lanjut, jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4, dapat disimak sebagai berikut.
 
 
Pada dasarnya, jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru masih diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
 
Isi Permendikbud itu tentang "Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota."
 
Dijelaskan mengenai tahap penyalurannya, pertama yaitu Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah, Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan.
 
Setelah itu, dilanjutkan tahap pembayaran tunjangan kemudian barulah Tunjangan Sertifikasi Guru diterima oleh pendidik.
 
 
Puslapdik juga melaksanakan sinkronisasi data Guru ASN Daerah. Dilakukan antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian.
 
Sehubungan itu, terdapat waktu yang berlaku mengenai pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru.
 
Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 diperkirakan bulan September dengan melakukan sinkronisasi datanya tanggal 31 Agustus 2022.
 
Lalu, untuk jadwal pencairan triwulan IV diperkirakan bulan November dengan melakukan sinkronisasi datanya tanggal 31 Oktober 2022.
 
 
Jadwal di atas diatur dan termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022.
 
Demikian seputar informasi tentang jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG bahkan TW 4 untuk guru sertifikasi. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x