Fakta di lapangan, banyak ASN yang suka berpindah-pindah ketika sudah menjadi ASN. Hal inilah yang kemudian membuat distribusi ASN menjadi tidak merata.
Maka dari itu selain menetapkan berapa formasi yang dibutuhkan untuk seleksi PPPK kali ini, Anas juga mengatakan telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah.
Perlunya ada perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.
Dengan manajemen kepegawaian yang lebih tertata, diharapkan tenaga ASN akan tersebar secara merata di Indonesia dan mencegah munculnya masalah akibat ASN berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa.
Berdasarkan data per tanggal 6 September 2022, ditetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan ASN secara nasional untuk tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338 formasi.
Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.
Adapun instansi pusat yang membuka formasi PPPK terbanyak yakni Kementerian Agama dengan 49.605 formasi.