Belum Lulus Passing Grade 2021? Tenang, Menteri PANRB Beri Kebijakan dalam PPPK Guru 2022 dengan Skema Ini..

- 7 September 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi  penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK 2022.
Ilustrasi penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK 2022. /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Mekanisme pengangkatan guru menjadi ASN berstatus PPPK ternyata berbeda antara tahun 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, semua guru yang menjadi pelamar PPPK perlu mengikuti tes terlebih dahulu. Barulah guru yang lulus passing grade dan mendapatkan formasi bisa menjadi ASN.

Dari mekanisme seleksi PPPK 2021, ada guru yang lulus passing grade namun belum dapat formasi dan ada pula guru yang belum lulus passing grade.

Kedua kategori tersebut sayangnya belum berkesempatan menjadi ASN dengan status PPPK di tahun 2021. Untuk seleksi PPPK tahun ini, Menteri PANRB memberi kebijakan baru agar guru yang lulus maupun belum lulus passing grade menjadi prioritas.

Baca Juga: Liga Champions: Real Madrid vs Celtic, Los Blancos Menang Banyak Tapi Kehilangan Benzema

Perlu diketahui, mekanisme seleksi PPPK 2022 yang digunakan adalah penempatan dan observasi, sehingga guru dibagi ke dalam kategori prioritas.

Setidaknya ada empat kategori prioritas yakni prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum atau prioritas 4. Nantinya guru bisa ikut seleksi berdasarkan kategori prioritas.

Lantas, guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021 masuk ke prioritas mana dan bagaimana mekanisme seleksinya? Berikut penjelasannya:

Baca Juga: Menaker Sebutkan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, Diperkirakan Cair Hari Jumat

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x