BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting untuk guru di semua jenjang pendidikan terkait tambahan penghasilan.
Guru yang mengajar di semua jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, mendapatkan informasi penting dari Kemdikbud.
Hal ini selaras dengan adanya RUU Sisdiknas yang berisi tentang upaya Kemdikbud untuk mewujudkan kesejahteraan para guru, khususnya untuk guru yang non sertifikasi.
Baca Juga: Lirik Lagu Hei Kamu yang Dinyanyikan oleh Aviwkila, Sarat Makna yang Bikin Semangat
Jika mengacu pada informasi dari Kemdikbud, diketahui ada sejumlah 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan kesejahteraan hidupnya juga masih menjadi tanda tanya.
1,6 juta guru tersebut tersebar di berbagai jenjang pendidikan dan memang belum mengikuti PPG sehingga belum memiliki sertifikat pendidik sebagai syarat memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).
Sebab memang untuk bisa mengikuti PPG maka guru harus menunggu atrean terlebih dahulu, mengingat kuuota PPG yang terbatas, dan jumlah guru yang terus meningkat di setiap tahunnya.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa hanya guru yang memiliki sertifikat pendidik saja yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.